GenPI.co - Pelaku pengoplosan gas LPG nonsubsidi di Bogor, Jawa Barat berhasil ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat.
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan para pelaku yakni inisial AS, KS dan SS.
Mereka diketahui menjalankan bisnis ilegal tersebut selama sepekan terakhir di Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Bogor Timur.
“Kami mendalami laporan dari warga. Mereka mengoplos gas LPG 3 kg menjadi 12 Kg,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/5).
Para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG bersubsidi 3 kg menjadi berukuran 12 kg dan 50 kg. Hasilnya kemudian dijual ke Jakarta dan sekitarnya.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya lima kendaraan untuk mengangkut gas LPG 3 kg, 12 kg dan 50 kg.
Kemudian juga sebanyak 982 tabung gas 3 kg, 167 tabung gas 12 kg, 35 tabung gas 50 kg, selang dan barang bukti lain
Bismo mengungkapkan AS merupakan tersangka yang melakukan pengoplosan. Sedangkan KS dan SS mengantarkan hasil oplosan ke Jakarta.
KS dan SS juga memiliki peran mengambil gas LPG 3 kg dari Jakarta untuk dioplos di Bogor. Aksi ketiganya ini merugikan konsumen dan negara.
“Ancaman pidananya, hukuman enam tahun penjara atu denda maksimal Rp 60 miliar,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News