GenPI.co - Kemenkumham memindahkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas dari Lapas Cipinang ke Lapas Salemba.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Ditjen Permasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti menjelaskan pemindahan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora itu dilakukan pada Selasa (30/5).
Rika menuturkan pihaknya juga memindahkan Mario Dandy dan Shane Lukas bersama warga binaan lainnya.
"Pada sore hari ini, 30 Mei 2023 telah dipindahkan bersama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba, " kata Rika.
Menurut Rika, pemindahan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas ke Lapas Salemba didasari berbagai pertimbangan dari kantor wilayah Kemenkumham Jakarta.
Rika menjelaskan salah satu pertimbangan Kemenkumham Jakarta ialah deteksi dini.
“Sebab, kondisi Rutan Cipinang yang sangat padat, hampir 300 persen, " kata Rika.
Menurut Rika, Mario Dandy dan Shane Lukas akan dikurung bersama 9 warga binaan lain di kamar selama masa pengenalan lingkungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menetapkan Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas menjadi tahanan selama 20 hari di Rutan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
"Dua tersangka sudah kami terima dan sudah dilakukan pemeriksaan secara formal," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi, Jumat (26/5). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News