GenPI.co - Tanah milik Johnny G Plate seluas 11,7 hektare di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur disita oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung RI.
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan penyitaan tersebut berdasar Penetapan Wakil Ketua PN Labuan Bajo nomor Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tertanggal 7 Juni 2023.
“Penyitaan ini juga berdasar dari Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 7 Juni 2023,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (8/6).
Penyitaan tersebut terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo 2020-2022.
Penyidik Jampidsus Kejagung RI juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset milik empat tersangka pada Rabu (24/5).
Empat tersangka itu di antaranya Menkominfo non-aktif Johnny G. Plate, Anang Achmad Latif (AAL), Galubang Menak (GMS), dan Irwan Hermawan (IH).
Sedangkan untuk aset yang disita yakni lima kendaraan roda empat, dua sepeda motor dan empat bidang tanah.
Dalam kasus korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 8,3 triliun itu, ada sebanyak tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka.
Mereka adalah Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian ada Galubang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Yohan Suryanto (YS) selaku tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Selanjutnya, Mukti Ali (MA) tersangka dari pihak PT Huwaei Technology Investment, dan Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitchmedia Synergy.
Lalu, Johnny G. Plate dan Windi Purnama yakni orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan (IH). (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News