GenPI.co - Polda Riau menahan pada penempatan khusus terhadap Kompol Petrus dan tujuh anggota Brimob lain dalam kasus dugaan setor uang ke atasan.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya membenarkan penempatan khusus terhadap Kompol Petrus Hottiner Simamora tersebut.
“Menjalani patsus (penempatan khusus) sejak Kamis (8/6) kemarin,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (10/6).
Nandang mengungkapkan untuk tujuh anggota Brimob lain yang juga dipastus merupakan perwira dengan pangkat AKP.
Mereka menjalani patus berlaku untuk 30 hari ke depan dalam rangka proses penanganan kode etik.
“Tujuh anggota Brimob itu salah satunya AKP M. Mereka dipatsus untuk kepentingan proses kode etik sebelum disidang,” tuturnya.
Dia mengaku penempatan khusus terhadap delapan anggota Brimob ini juga atas perintah Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal.
“Kapolda menginstruksikan supaya anggota yang melakukan pelanggaran ditindak tegas,” ucapnya.
Kompol Petrus juga telah dicopot dari jabatan sebagai Komandan Batalyon Detasemen B Brimob Manggala Junction Polda Riau pada Maret 2023 lalu.
Kasus dugaan setor uang ke atasan ini terungkap setelah seorang personel Brimob Polda Riau mengaku dimutasi tanpa alasan yang jelas. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News