Parpol Diberi Waktu Ganti Bacaleg Aceh yang Tak Lulus Tes Baca Al-Quran

17 Juni 2023 08:30

GenPI.co - Partai politik diberi kesempatan mengganti Bacaleg Aceh yang tak lulus tes baca Al-Quran dalam tahapan Pemilu 2024.

Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Aceh Syamsul Bahri mengatakan mereka yang tak lulus tes baca Al-Quran ini dipastikan gugur dalam pencalonan.

“Kalau tidak bisa baca Al Quran, bacaleg tidak bisa ditetapkan calon legislatif Pemilu 2024,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu 917/6).

BACA JUGA:  10 Orang Mengungsi Akibat Peristiwa Kebakaran di Pidie Aceh

Tahapan uji baca Al Quran ini hanya berlaku untuk bacaleh DPR Aceh (DPRA) dan DPR kabupaten maupun kota di Aceh.

Syamsul mengungkapkan tahapan tes baca Al-Quran untuk bacaleg ini digelar pada 6 sampai 12 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:  Nasi Goreng Berisi Sabu Gagal Diselundupkan di Lapas Aceh Timur

Total ada sebanyak 1.194 bacaleg yang mengikutinya. Dari jumlah itu, ada 1.175 bacaleg yang dinyatakan lulus dan 19 orang tak mampu.

“Untuk yang tak memenuhi syarat ada 601 orang. Rinciannya ada 582 orang tidak ikut dan sisanya 19 orang belum mampu membacanya,” ujarnya.

BACA JUGA:  Karhutla Aceh Tengah Capai 15 Hektare, Api Sulit Dipadamkan

Syamsul menyampaikan partai politik bisa melakukan perbaikan yang disediakan pada 26 Juni 2023 sampai 9 Juni 2023.

Dari ujian itu, ada 582 yang tak memenuhi syarat, karena tidak ikut. Kemudian 19 bacaleg tak bisa membaca Al Quran.

“Bacaleg pengganti nantinya juga wajib mengikuti tes baca Al-Quran,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co