2 Penyeret Anjing di Jambi Berhasil Dibekuk Polisi

23 Juni 2023 18:40

GenPI.co - Satreskrim Polresta Jambi menangkap dua pelaku penganiayaan hewan yakni menyeret anjing memakai sepeda motor.

Kasatreskrim Polresta Jambi Kompol Indar Wahyu mengatakan dua pelaku tindak pidana tersebut yakni inisial HG (20) dan MT (24).

“Perang masing-masing yakni sebagai joki sepeda motor dan yang menyeret anjing,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (23/6).

BACA JUGA:  18 Orang Ditangkap Karena Terlibat Tawuran di Jambi, Ada yang Masih SMP

Indar mengungkapkan dua pelaku tersebut ditangkap pada Rabu (21/6) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan.

Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap rekaman CCTV sehingga bisa mendeteksi pelaku penyeret anjing ini.

BACA JUGA:  Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi Terhadap Siswa Tingkat SMP

Dari keterangan keduanya, anjing yang diseret itu merupakan hasil curian di kawasan kelurahan Talang Banjar di dekat tempat pembuangan sampah.

Pelaku berinisial MT selanjutnya menjerat anjing itu dengan memakai alat jerat. Kemudian diseret dengan menggunakan sepeda motor.

BACA JUGA:  Truk Pengakut Kayu Ilegal dari Sumatera Selatan Diamankan di Jambi

Indar mengatakan anjing tersebut selanjutnya dijual ke warung tuak oleh dua pelaku. Dari pengakuan tersangka ini, mereka menyeret anjing tersebut karena takut digigit.

Dia menyebut pelaku dijerat dengan pasal 302 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Dua pelaku sudah diamankan di Mapolresta,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co