Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi Terhadap Siswa Tingkat SMP

Pemkot Jambi Cabut Laporan Polisi Terhadap Siswa Tingkat SMP - GenPI.co
Pemkot Jambi cabut laporan polisi terhadap seorang siswa tingkat SMP berinisial SFA terkait dugaan pelanggaran UU ITE. (Foto: ANTARA/Tuyani)

GenPI.co - Pemkot Jambi cabut laporan polisi terhadap seorang siswa tingkat SMP berinisial SFA terkait dugaan pelanggaran Undang-undang ITE.

Pencabutan laporan polisi tersebut setelah dilakukan mediasi antara kedua pihak yang difasilitasi oleh Polda Jambi.

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory mengatakan dua pihak sepakat menyelesaikan secara damai setelah melalui serangkaian proses penyelidikan.

BACA JUGA:  18 Orang Ditangkap Karena Terlibat Tawuran di Jambi, Ada yang Masih SMP

“Kedua belah pihak sudah berdamai,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (7/6).

Siswa SMP inisial SFA pemilik akun tik tok @fadiyahalkaff juga menyadari perbuatannya yang tak bisa mengendalikan emosi sehingga memakai kata-kata yang tak semestinya disampaikan.

BACA JUGA:  Bencana Angin Puting Beliung di Jambi, 33 Rumah Warga Rusak

SFA menyadari setelah mendapat pendampingan dari Pusat Pengembangan Anak (PPA) dan pengacara.

Siswi tersebut telah melakukan klarifikasi serta menyampaikan permohonan maaf pada 4 Juni 2023 silam.

BACA JUGA:  Nelayan di Jambi Temukan Benda Kuno saat Mencari Kerang

Pemkot Jambi melalui Kabag Hukumnya kemudian mencabut laporan polisi atas dasar permohonan maaf tersebut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya