GenPI.co - Polres Sukabumi Kota, Jawa Barat menangkap tiga pemuda i karena kedapatan membawa senjata tajam yang bukan peruntukannya.
Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Yanto Sudiarto mengatakan tiga pemuda yang ditangkap itu inisial RH (20), A (22), dan DS (20).
Mereka ditangkap saat berada di kawasan Terminal Tipe A KH Ahmad Sanusi Sukabumi, Jawa Barat pada Senin (26/6) malam.
“Tiga pemuda tersebut ditangkap saat sedang nongkrong di terminal,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (29/6).
Penangkapan tersebut berawal saat polisi menggelar patroli di wilayah Jalur Lingkar Selatan kota Sukabumi. Kemudian mendapatkan ada belasan muda-mudi yang sedang nongkrong.
Petugas dari Samapta Polres Sukabumi Kota kemudian melakukan pemeriksaan dan dan menemukan ada tiga senjata tajam jenis clurit.
Sebanyak 12 muda-mudi yang tiga di antaranya perempuan itu kemudian dibawa ke Mapolres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan.
Dari pemeriksaan itu, sebanyak sembilan orang dibebaskan karena tak bersalah. Sedangkan tiga orang yakni RH, A dan DS terbukti merupakan pemilik clurit.
Yanto mengatakan tiga pemuda tersebut diserta Pasal 2 UU Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
“Tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman dan nyaman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News