Siswa Bakar Sekolah di Temanggung Akan Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

01 Juli 2023 06:00

GenPI.co - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap siswa bakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan kejiwaan.

“Untuk mendalami kondisi kejiwaannya akan didatangkan psikolog dari Polda Jawa Tengah,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/7).

BACA JUGA:  1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Kritis Akibat Kecelakaan di Temanggung

Sebelumnya, siswa berinisial R (13) membakar bangunan sekolah tempatnya belajar yakni di SMPN 2 Pringsurat Temanggung.

Beberapa ruang kelas hangus akibat tindakan R pada Selasa (27/6) dini hari. Pelaku melakukannya karena sakit hati teman-teman serta guru menurutnya kurang perhatian.

BACA JUGA:  Kronologis Gedung Sekolah di Temanggung Dibakar Siswanya Sendiri

“Ini subjektif. Dia punya prakarya, dan dinilai biasa saja oleh gurunya. Maunya dia yang terbaik,” tuturnya.

Dari serangkaian penyelidikan, siswa berinisial R terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja bertindak membakar sekolah.

BACA JUGA:  Polisi Sebut Siswa di Temanggung Bakar Sekolah Karena Sakit Hati

Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.

Pelaku tidak dilakukan penahanan dan dititipkan kepada orang tua serta wajib lapor karena usianya belum 14 tahun.

“Tersangka ini bisa dijatuhi hukuman setengah dari maksimal ancaman pidana penjara orang dewasa,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co