GenPI.co - Polisi akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap siswa bakar sekolah di Temanggung, Jawa Tengah.
Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Biro Psikologi Polda Jawa Tengah untuk pemeriksaan kejiwaan.
“Untuk mendalami kondisi kejiwaannya akan didatangkan psikolog dari Polda Jawa Tengah,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (1/7).
Sebelumnya, siswa berinisial R (13) membakar bangunan sekolah tempatnya belajar yakni di SMPN 2 Pringsurat Temanggung.
Beberapa ruang kelas hangus akibat tindakan R pada Selasa (27/6) dini hari. Pelaku melakukannya karena sakit hati teman-teman serta guru menurutnya kurang perhatian.
“Ini subjektif. Dia punya prakarya, dan dinilai biasa saja oleh gurunya. Maunya dia yang terbaik,” tuturnya.
Dari serangkaian penyelidikan, siswa berinisial R terbukti melakukan tindak pidana secara sengaja bertindak membakar sekolah.
Dia dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Peradilan Pidana Anak.
Pelaku tidak dilakukan penahanan dan dititipkan kepada orang tua serta wajib lapor karena usianya belum 14 tahun.
“Tersangka ini bisa dijatuhi hukuman setengah dari maksimal ancaman pidana penjara orang dewasa,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News