GenPI.co - Istri mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Ernie Mieke Torondek, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal aset yang diduga atas nama orang lain.
Pemeriksaan terhadap Ernie merupakan pengembangan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan pemeriksaan itu berkaitan dengan aset mewah dan bernilai ekonomis.
"Pendalaman adanya dugaan kepemilikan berbagai aset mewah dan bernilai ekonomis dengan menggunakan identitas pihak-pihak lain yang dinilai tidak wajar," kata Ali, Rabu (5/7).
Ali menjelaskan penyidik KPK juga memeriksa Ernie soal sumber penghasilan Rafael Alun Trisambodo.
Di sisi lain, KPK sudah menetapkan ayah Mario Dandy Satriyo tersebut sebagai tersangka.
Selain itu, KPK juga sudah menahan Rafael Alun Trisambodo. Rafael Alun diduga mempunyai beberapa perusahaan.
Salah satunya ialah PT Artha Mega Ekadhana (AME) yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan.
Rafael Alun Trisambodo pun sudah terbukti menerima dana besar melalui PT AME.
Aliran dana yang masuk pun sangat besar, yakni USD 90 ribu. KPK juga menyita safety deposit box (SDB) berisi uang sekitar Rp 32, 2 miliar yang tersimpan dalam di salah satu bank. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News