Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Tunggu Panggilan Bareskrim Polri

07 Juli 2023 01:00

GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.

BACA JUGA:  Masih Lunak, Pemerintah Belum Cabut Izin Ponpes Al Zaytun

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung.

“Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Djuhandhani, Kamis (6/7).

BACA JUGA:  Terseret Kasus Ponpes Al Zaytun, Moeldoko: Yang Nuduh Salah Minum Obat

Djuhandhani menjelaskan penyidik belum menyasar 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.

Di sisi lain, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menjelaskan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.

BACA JUGA:  Ponpes Al Zaytun Dalam Bahaya, Kapolri Sebut Ada Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang sendiri sudah diperiksa Barekrim Polri dengan agenda penyampaian klarifikasi pada Senin (3/7).

Meskipun demikian, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan beberapa hal yang belum ditanyakan.

Hendra dan Panji meminta waktu karena usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co