GenPI.co - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dijerat Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Panji Gumilang juga dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah menerbitkan surat perintah dimulai penyidikan (SPDP) kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al Zaytun itu.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareksrim Polri Brigjen Djuhandhani menjelaskan pihaknya sudah mengirimkan SPDP ke Kejaksaan Agung.
“Setelah itu, penyidik melakukan pemeriksaan beberapa saksi hari ini,” kata Djuhandhani, Kamis (6/7).
Djuhandhani menjelaskan penyidik belum menyasar 256 rekening milik Panji Gumilang yang diungkap Menko Polhukam Mahfud MD.
Di sisi lain, pengacara Panji Gumilang, Hendra Effendi, menjelaskan kliennya menunggu undangan resmi dari penyidik untuk diperiksa kembali sebagai saksi.
Panji Gumilang sendiri sudah diperiksa Barekrim Polri dengan agenda penyampaian klarifikasi pada Senin (3/7).
Meskipun demikian, pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu akan kembali dipanggil untuk dimintai keterangan beberapa hal yang belum ditanyakan.
Hendra dan Panji meminta waktu karena usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.
“Informasi terakhir kami dapatkan dari penyidik nanti diundang secara tertulis,” kata Hendra. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News