GenPI.co - Pemasangan reklame atau alat peraga kampanye harus memperhatikan unsur estetika.
Menjelang Pemilu 2024, spanduk, reklame, poster, dan sebagainya bakal bertebaran dipasang oleh tim sukses.
Plh Wali Kota Bandung pun meminta partai politik agar tidak sembarangan menempatkan alat peraga kampanye.
"Jangan sampai membahayakan masyarakat, misa di median jalan kalau pasangnya miring 'kan bisa menggores kendaraan. Jangan juga ditempatkan di titik yang tidak pas, misal di lingkungan pemerintahan karena pemerintah harus netral," ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (15/7/2023).
Selain itu, alat peraga kampanye tidak boleh dipasangan di lingkungan TNI, rumah sakit, dan sekolah.
Ema mengatakan Pemkot Bandung dan pihak terkait duduk bersama untuk membuat kesepakatan mengenai titik yang boleh dipasang alat peraga kampanye sesuai regulasi.
"Jangan sampai nanti pihak kewilayahan dan petugas Satpol PP kebingungan dalam menertibkan. Khawatir akan terjadi potensi konflik," katanya.
Di samping titik pemasangan, jumlah alat peraga kampanye pun menjadi perhatian.
Ema menyebut pemasangan alat peraga kampanye yang serampangan bisa berdampak terhadap sektor pariwisata.
"Kalau kota ini menjadi kumuh, orang malas nanti datang ke Bandung. Kalau sudah malas datang ke Bandung, pendapatan berkurang," tuturnya. (*)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News