GenPI.co - Bareskrim Polri melayangkan pemanggilan kedua terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang.
Pemanggilan ulang Panji Gumilang sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana penistaan agama ini untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (1/8).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan Panji Gumilang diharapkan bisa hadir memenuhi panggilan kedua tersebut.
“Kami panggil sebagai saksi, dan diharapkan hadir besok tanggal 1 Agustus,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (29/7).
Djuhandhani mengungkapkan pemanggilan pertama terhadap Panji Gumilang ini pada Kamis (27/7) lalu. Namun yang bersangkutan ternyata tidak hadir karena sakit.
“Alasan yang disampaikan dengan surat dokter, menyatakan kalau sedang sakit,” tuturnya.
Menurut Djuhandhani, surat dokter yang digunakan oleh Panji Gumilang untuk tak hadir dalam pemanggilan itu tidak bisa dibuktikan.
“Itu hanya surat dokter yang secara formal tidak bisa dibuktikan,” ujarnya.
Pengungkapan kasus penistaan agama yang dilakukan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun ini dalam proses pemeriksaan sejumlah saksi.
Penyidik saat ini sudah memeriksan 38 saksi dan 16 saksi ahli. Di antaranya yakni dari ahli sosiologi, ahli pidana, ahli agama, dan sebagainya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News