Kang Emil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar Urus Masalah Al Zaytun dengan Tabayun

Kang Emil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar Urus Masalah Al Zaytun dengan Tabayun - GenPI.co
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto: Biro Humas Pemprov Jabar

GenPI.co - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat belum menerima pemberitahuan secara resmi dari Pengadilan Negeri Bandung terkait gugatan Pemimpin Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai kepala daerah.

Kepala Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Jabar Teppy Wawan Dharmawan menyebut karena belum ada pemberitahuan secara resmi, pihaknya masih belum mengetahui isi dan substansi gugatan tersebut.

Di Pengadilan Negeri Klas IA Khusus Bandung, gugatan tersebut ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat sebagai Tergugat dengan judul gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan teregister dengan perkara perdata Nomor 325/Pdt.G/2023/PN.Bdg.

BACA JUGA:  Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun, Ridwan Kamil: Kakek Saya Dimusuhi PKI

"Pemprov Jabar siap menghadapi gugatan tersebut. Upaya Pemprov Jabar dalam menyelesaikan masalah Al-Zaytun sudah sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, khususnya dalam menjaga kondusivitas," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (25/7/2023).

Menurut Teppy, serangkaian tindakan yang dilaksanakan gubernur merupakan kewajiban hukum yang harus dilaksanakan dalam upaya menjaga ketenteraman, ketertiban, dan kondusivitas.

BACA JUGA:  Ridwan Kamil Cuek Digugat Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun, Nggak Masalah

Teppy mengatakan Pemprov Jabar mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.

"Kami juga bertabayun melakukan klarifikasi, mengundang dan menerima dengan tata cara yang baik untuk mendapatkan keterangan serta penjelasan," ujarnya.

BACA JUGA:  Mahfud MD Anggap Sepele Gugatan Rp 5 T dari Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun

Hal senada disampaikan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Jabar Iip Hidayat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya