Polisi Tembak Polisi di Bogor: Bripda IMS dan Bripka IG Terancam Hukuman Mati

29 Juli 2023 22:30

GenPI.co - Polres Bogor terus mengusut kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.

Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.

Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA:  Polisi Selidiki Kasus Binaragawan Bali Meninggal Dunia

“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ucap Rio, Jumat (28/7).

Meskipun demikian, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor berpeluang tidak mendapatkan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.

BACA JUGA:  Kronologis Kasus Penembakan antara Polisi, 1 Orang Meninggal Dunia

Menurut Rio, dua tersangka kasus polisi tertembak itu bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal.

“Hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” Rio.

BACA JUGA:  Kronologis Anggota Polisi Bripda IDF Tewas Tertembak Senjata Api Rakitan Ilegal

Di sisi lain, Divpropam Mabes Polri juga tidak tinggal diam terhadap kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor.

Divpropam Polri akan membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS dan Bripka IG.

“KKEP segera dibentuk,” kata Kepala DivPropam Polri Irjen Syahardiantono.

Dia menjelaskan pihaknya terus memeriksa Bripda IMS dan Bripka IG yang perbuatannya menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia.

“Masih pemeriksaan,” ucap Shahardiantono. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co