GenPI.co - Polres Bogor terus mengusut kasus polisi tembak polisi yang melibatkan dua tersangka, yakni Bripda IMS dan Bripka IG.
Kapolres Bogor Rio Wahyu Anggoro mengatakan Bripda IMS dijerat Pasal 338 atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951.
Sementara itu, Bripka IG dijerat Pasal 338 juncto Pasal 56 dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Untuk ancaman pidananya, pidana hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup,” ucap Rio, Jumat (28/7).
Meskipun demikian, Bripda IMS dan Bripka IG yang menjadi tersangka kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor berpeluang tidak mendapatkan hukuman mati ataupun penjara seumur hidup.
Menurut Rio, dua tersangka kasus polisi tertembak itu bisa mendapatkan hukuman penjara maksimal.
“Hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” Rio.
Di sisi lain, Divpropam Mabes Polri juga tidak tinggal diam terhadap kasus polisi tembak polisi di Kabupaten Bogor.
Divpropam Polri akan membentuk Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk menggelar sidang etik terhadap Bripda IMS dan Bripka IG.
“KKEP segera dibentuk,” kata Kepala DivPropam Polri Irjen Syahardiantono.
Dia menjelaskan pihaknya terus memeriksa Bripda IMS dan Bripka IG yang perbuatannya menyebabkan Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage (IDF) meninggal dunia.
“Masih pemeriksaan,” ucap Shahardiantono. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News