GenPI.co - Penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan Koorsmin Kabasarnas Letkol Adm Afri Budi Cahyanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sempat menimbulkan friksi antara TNI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko menyebut keputusan KPK menetapkan status tersangka menyalahi prosedur.
"Kami terus terang keberatan kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer,” kata Agung, Jumat (28/7).
Menurut Agung, TNI mempunyai ketentuan dan peraturan sendiri terhadap anggotanya.
“Namun, saat press conference ternyata statement itu keluar bahwa Letkol ABC maupun Kabasarnas Marsdya HA ditetapkan sebagai tersangka," kata Agung.
Nah, tidak lama setelah Agung menggelar konferensi pers di Mabes TNI, KPK pun mengakui kesalahannya.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penyidik menemukan ada anggota TNI saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
“Kami paham tim penyelidik kami mungkin ada kekhilafan, ada kelupaan, bahwasanya manakala ada melibatkan TNI harus diserahkan kepada TNI bukan kami yang tangani," kata Johanis, Jumat (28/7).
Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi, Rabu (26/7).
HA diduga menerima suap sebesar Rp 88,3 miliar dari proyek pengadaan barang di Basarnas pada 2021-2023. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News