Tersangka Penistaan Agama, Panji Gumilang Ponpes Al Zaytun Terancam 10 Tahun Penjara

02 Agustus 2023 13:20

GenPI.co - Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang terancam dipenjara selama sepuluh tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhamdhani Rahardjo Puro menjelaskan Panji Gumilang dijerat pasal berlapis.

Salah satunya ialah Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

BACA JUGA:  Kang Emil Digugat Panji Gumilang, Pemprov Jabar Urus Masalah Al Zaytun dengan Tabayun

“Ancaman hukumannya sepuluh tahun,” kata Djuhamdhani, Selasa (1/8).

Selain itu, pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang juga dijerat Pasal 45 a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

BACA JUGA:  Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang Minta Pemeriksaan Ditunda

“Ancaman enam tahun dan pasal 156 a KUHP dengan ancaman lima tahun," kata Djuhamdhani.

Mabes Polri sendiri sudah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Layangkan Pemanggilan Ulang Panji Gumilang Awal Pekan Depan

Sebelum gelar perkara dilakukan, Panji Gumilang lima kali mengoreksi berita acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik.

Berdasarkan hasil gelar perkara, status pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun itu dinaikkan dari saksi menjadi tersangka.

"Saat ini Saudara PG (Panji Gumilang) menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," kata Djuhamdhani. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ragil Ugeng

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co