GenPI.co - Bareskrim Polri menggeledah dan menyita 31 barang di Pondok Pesantren Al Zaytun dalam kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan puluhan barang bukti itu diamankan dari tiga lokasi pada Jumat (4/8) lalu.
Adapun tiga lokasi itu di antaranya Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM) Rahmatan Lil Alami, tempat tinggal Panji Gumilang dan Masjid Al Hayat, kompleks Ponpes Al Zayitun di Indramayu.
“Di LKM Rahmatan Lil Alami ada sembilan barang yang disita,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (8/8).
Sedangkan untuk di kediaman Panji Gumilang yang masih berada di kawasan Pondok Pesantren Al Zaytun, penyidik menyita sebanyak 18 barang.
Selanjutnya untuk di Masjid Al Hayat, ada empat item barang. Upaya ini berdasar Surat Perintah Penyitaan No: SP. SITA/115.3b/VII/RES.1.1.1./2023/ Dittipidum tanggal 04 Agustus.
Dalam proses penggeledahan dan penyitaan tersebut dipimpin Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Polri. Mereka yang terlibat yakni tim penyidik Bareskrim Polri.
Kemudian juga ada dari Inafis, Siber, Resmob Bareskrim Polri. Pada prosesnya, petugas dibackup Polda Jawa Barat dan Polres Indramayu.
Djuhandhani mengatakan lokasi penggeledahan dilakukan di Pondo Pesantren Al Zayatun karena sebagai tempat kejadian perkara dugaan tindak pidana penistaan agama.
“Penyidik juga mengecek kembali tempat kejadian perkara di sela penggeledahan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News