GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (16/8).
“Insya Allah kami sudah antarkan ke Kejaksaan jam 10,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/8).
Penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini diselesaikan dengan memeriksa sebanyak 41 saksi serta 18 saksi ahli.
Berkas perkara tersebut kemudian akan dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan untuk mengetahui kelengkapan formal serta material supaya bisa dibuktikan dalam persidangan.
“Tugas selanjutnya Kejaksaan yanga akan menyampaikan perkembangannya,” tuturnya.
Djuhandhani mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu hasil dari penelitian itu untuk dilakukan pendalaman mengenai kemungkinan penyidikan lainnya.
Dia menyebut untuk tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama yang ditangani saat ini baru ada satu yakni Panji Gumilang.
Adapun untuk tersangka Panji Gumilang tetap dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri dengan berbagai pertimbangan.
Pertimbangannya yakni ancaman hukuman dari kasus ini yaitu hukuman lebih dari lima tahun, serta kekhawatiran menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.
“Penahanan masih terus dilakukan, karena pertimbangan subjektif penyidik itu diyakini masih ada,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News