KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

22 Agustus 2023 12:40

GenPI.co - Penyidik KPK menetapkan tiga orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kemenaker.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga orang tersangka tersebut rinciannya yakni dua aparatur sipil negara (ASN) dan satu sisanya dari pihak swasta.

“Sudah ada tersangka, tiga orang. Betul dua ASN dan satu orang swasta,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (22/8).

BACA JUGA:  Kasus Dugaan Korupsi Truk, Direktur Basarnas Diperiksa KPK

Ali Fikri belum mengumumkan mengenai profil dari tersangka baru tersebut. Dia hanya menyebut mengenai dimulainya penyidikan kasus dugaan pengadaan di Kemnaker.

“Proses penyidikan baru KPK terkait dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi tenaga kerja Indonesia,” tuturnya.

BACA JUGA:  KPK Limpahkan Perkara Kasus Rafael Alun Soal Dugaan Korupsi ke Pengadilan Tipikor

Dalam kasus tersebut, penyidik lembaga antirasuah masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Termasuk juga pemeriksaan terhadap para saksi.

Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK menduga kasus dugaan korupsi tersebut terdapat ada kerugian negara. Tetapi untuk nominalnya masih belum bisa dipastikan.

BACA JUGA:  KPK Cegah Bupati Mimika Eltinus Omaleng ke Luar Negeri Atas Dugaan Korupsi

“Butuh waktu karena ada hubungan dengan kerugian negara. Termasuk juga dalam penghitungan kerugian keuangan negaranya,” ujarnya.

Penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya melakukan penggeledagan di Kantor Kemenaker pada Jumat (18/8).

Setelah melakukan penggeledahan tersebut KPK belum memberikan keterangan mengenai apa yang ditemukan di Kantor Kemenaker. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co