GenPI.co - Masa penahanan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang dalam kasus dugaan penistaan agama diperpanjang selama 40 hari ke depan.
Perpanjangan dilakukan karena masa penahanan tahap pertama selama 20 hari yakni sejak 2 Agustus lalu telah habis pada 21 Agustus 2023.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen pol Ahmad Ramadhan mengatakan perpanjangan masa penahanan ini terhitung mulai 22 Agustus sampai 30 September 2023.
“Masa penahanan diperpanjang selama 40 hari ke depan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (25/8).
Ahmad Ramadhan mengungkapkan penanganan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama ini penyidik masih menunggu hasil penelitian berkas perkara oleh jaksa peneliti Kejaksaan Agung.
Penyidik sebelumnya telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama ke jaksa pada Rabu (16/8) lalu. Jampidum telah menunjuk 15 jaksa untuk menelitinya.
Adapun untuk waktu yang dimiliki jaksa dalam melakukan penelitian berkas perkara itu yakni selama 14 hari sejak pelimpahan untuk menentukan lengkap atau belum.
Dittipideksus Bareskrim Polri juga sedang melakukan penyidikan terhadap Panji Gumilang terkait laporan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selain itu, penyidik juga melakukan pendalaman terkait kasus dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dugaan penyalahgunaan dana BOS ini masih didalami oleh penyidik,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News