Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara Kasus Penistaan Agama Panji Gumilang Dilimpahkan ke Kejaksaan - GenPI.co
Bareskrim Polri melimpahkan berkas perkara tahap satu kasus dugaan tindak pidana penistaan agama tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Bareskrim Polri melakukan pelimpahan berkas perkara tahap satu kasus dugaan tindak pidana penistaan agama dengan tersangka Panji Gumilang ke Kejaksaan RI.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan pelimpahan berkas perkara dilakukan pada Rabu (16/8).

“Insya Allah kami sudah antarkan ke Kejaksaan jam 10,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (17/8).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Gelar Perkara Lanjutan Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

Penyidikan kasus dugaan penistaan agama ini diselesaikan dengan memeriksa sebanyak 41 saksi serta 18 saksi ahli.

Berkas perkara tersebut kemudian akan dilakukan penelitian oleh pihak Kejaksaan untuk mengetahui kelengkapan formal serta material supaya bisa dibuktikan dalam persidangan.

BACA JUGA:  Penyidik Segera Gelar Perkara Kasus Dugaan Pencucian Uang Panji Gumilang

“Tugas selanjutnya Kejaksaan yanga akan menyampaikan perkembangannya,” tuturnya.

Djuhandhani mengungkapkan pihaknya tinggal menunggu hasil dari penelitian itu untuk dilakukan pendalaman mengenai kemungkinan penyidikan lainnya.

BACA JUGA:  Kasus Panji Gumilang, Pondok Pesantren Al Zaytun Digeledah Bareskrim Polri

Dia menyebut untuk tersangka dugaan tindak pidana penistaan agama yang ditangani saat ini baru ada satu yakni Panji Gumilang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya