GenPI.co - KPK memeriksa tiga saksi termasuk pramugari terkait penyidikan dugaan mantan Gubernur Papua Lukas Enembe beli jet pribadi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan tiga saksi itu yakni Corporate & Legal Manager PT RDG Airlines Torang Daniel Kaisardo Kristian.
Kemudian wiraswasta bernama Agus Gunawan dan seorang pramugari bernama Selvi Purnama Sari. Mereka pun hadir dalam pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Saksi didalami mengenai dugaan adanya transaksi pembelian pesawat jet yang dilakukan tersangka LE (Lukas Enembe),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (26/8).
Ali Fikri mengungkapkan para saksi itu didalami mengenai dugaan adanya pengantaran uang puluhan miliar secara tunai memakai pesawat jet dengan perintah dari Lukas Enembe.
Khusus untuk saksi Agus Gunawan didalami mengenai penukaran uang dengan jumlah belasan miliar ke bentuk valas atas perintah Lukas Enembe.
Mantan Gubernur Papua Lukas Enembe saat ini juga merupakan terdakwa dari kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam kasus itu, Lukas Enembe didakwa menerima suap sebesar Rp 45.843.485.350 dan gratifikasi sebanyak Rp 1 miliar dari sejumlah rekanan.
JPU KPK Wawan Yunarwatno mengatakan terdakwa Lukas Enembe dalam kasus itu bersama sejumlah orang, di antaranya kepala DPUP Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya.
“Kemudian juga Kepala DPUPR Papua tahun 2018-2021 bernama gerius One Yoman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News