GenPI.co - Dittpideksus Bareskrim Polri meminta 96 rekening milik Pondok Pesantren Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang supaya diblokir.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya telah melayangkan surat ke sejumlah bank serta badan hukum yang terafiliasi Panji Gumilang.
“Penyidik telah melayangkan surat blokir 96 rekening YPI (Yayasan Pesantren Indonesia),” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).
Pemblokiran puluhan rekening tersebut karena berkaitan dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Panji Gumilang.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti untuk melengkapi berkas perkaranya. Ada sebanyak 13 saksi yang dijadwalkan diperiksa pekan ini.
Dari 13 saksi tersebut terdapat dua orang saksi yang telah meminta penundaan jadwal pemeriksaan kepada penyidik.
“Surat pengunduran jadwal pemeriksaan dari saudara AP dan SS sudah diterima oleh penyidik Dittipideksus,” tuturnya.
Petugas juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Indramayu untuk menelusuri aset Panji Gumilang dan keluarganya.
Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini, Panji Gumilang telah berstatus tersangka dan dilakukan penahanan.
Panji Gumilang juga ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang diusut Dittipidum Bareskrim Polri. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News