GenPI.co - Tim penyidik KPK geledah tujuh lokasi di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) dalam upaya penyidikan kasus dugaan korupsi disertai gratifikasi di wilayah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan penggeledahan tersebut di antaranya di rumah pihak yang ditetapkan tersangka, Kantor Dinas PUPR Pemkot Bima.
Kemudian juga di BPBD Pemerintah Kota Bima dan rumah kediaman dari pihak terkait lainnya dalam kasus dugaan korupsi dan penerimaan gratifikasi itu.
“Hari ini (Kamis) menggeledah empat lokasi berbeda di Kota Bima,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (1/9).
Tim penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda pada Selasa (29/8) lalu.
Tempat yang didatangi yakni ruang kerja Wali Kota Bima, ruang kerja Setda Bima, kemudian juga ruangan kerja unit layanan pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah barang bukti pun telah diamankan, antara lain berbagai dokumen pengadaan, lembaran catatan keuangan serta alat elektronik.
Ali Fikri membenarkan tim penyidik telah melakukan penyidikan bari terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang disertai gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Sejumlah pihak telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Tetapi untuk identitasnya masih belum diungkapkan ke publik.
Profil tersangka maupun pasal yang disangkakan akan diumumkan setelah proses penyidikan oleh tim dinyatakan selesai. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News