GenPI.co - Penyidik KPK memeriksa dua mantan pejabat wilayah PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) sebagai saksi kasus dugaan korupsi distribusi bansos beras di Kementerian Sosial tahun 2020.
Adapun dua orang tersebut yakni Kepala Divisi Regional Lampung PT BGR Januari-Oktober 2020 atas nama Slamet Baedowi.
Sedangkan satu orang lagi yakni Kepala Divisi Regional Medan PT BGR September-Desember 2020 Sumarsono.
BACA JUGA: Ali Fikri Jelaskan Soal KPK Geledah Kantor Wali Kota Bima
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi tersebut hadir dan memberikan keterangan kepada penyidik.
“Saksi didalami terkait pengetahuannya mengenai distribusi bansos beras di Lampung, Medan dan Sumatra Utara,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (30/8).
BACA JUGA: KPK Panggil Rektor UBL Soal Kasus Dugaan Korupsi Andhi Pramono
Dalam pemeriksaan tersebut salah satu poin yang didalami yakni mengenai perintah tersangka Dirut PT BGR 2018-2021 Muhammad Kuncoro Wibowo (MKW) supaya membuat dokumen fiktif.
“Penyidik mendalami mengenai perintah MKW membuat berbagai dokumen fiktif yang menyangkut distribusi bansos,” tuturnya.
BACA JUGA: KPK Dalami Rekayasa Pemenang Lelang pada Kasus Dugaan Korupsi Truk Basarnas
KPK sebelumnya menetapkan beberapa orang tersangka kasus dugaan korupsi bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada PKH di Kemensos tahun 2020.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News