GenPI.co - Rocky Gerung belum hadir dalam pemanggilan Bareskrim Polri untuk klarifikasi terkait dugaan penyebaran berita bohong.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan ketidakhadiran pemanggilan tersebut disampaikan oleh kuasa hukumnya, Reza.
“Tim kuasa hukum Rocky, Reza menyampaikan yang bersangkutan belum bisa hadir pemeriksaan,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (5/9).
Djuhandhani mengungkapkan kuasa hukum Rocky Gerung juga menyampaikan permintaan waktu pemeriksaan diundur menjadi Rabu (6/9) besok.
“Yang bersangkutan meminta supaya pemeriksaan tanggal 6 September besok,” tuturnya.
Penyidik sebelum memanggil Rocky Gerung untuk dimintai klarifikasi terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong pada Senin (4/9).
Laporan kasus dugaan penyebaran berita bohong itu sudah masuk dalam tahapan penyidikan. Dalam proses penyelidikan pun polisi terus mengumpulkan alat bukti.
Penyidik sudah membuat berita acara pemeriksaan terhadap 72 saksi dan 13 saksi ahli dalam menangani kasus ini.
Kasus yang ditangani Bareskrim Polri ini dari 24 laporan polisi yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat ke beberapa Polda.
Dalam kasus ini, dugaan pelanggaran yang didalami penyidik yakni tindak pidana Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU nomor 1 Th 1946 mengenai Peraturan Hukum Pidana. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News