GenPI.co - Para tersangka kerusuhan unjuk rasa di Batam masalah Pulau Rempang belum boleh dibesuk kelurga maupun didampingi kuasa hukum.
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan pihaknya memang belum mengizinkannya karena saat ini masih berlangsung pemeriksaan.
“Kami sementara ini memang belum memberikan izin besuk. Penyidik masih memeriksa secara maraton,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (16/9).
Nugroho mengungkapkan apabila dari pihak keluarga membesuk maupun pendampingan hukum diberikan izin, maka dikhawatirkan mengganggu proses penyidikan.
“Kami mengantisipasinya. Takutnya akan berpengaruh pada keterangan mereka kepada penyidik,” tuturnya.
Dia menyebut izin untuk keluarga yang akan membesuk para tersangka ini akan diberikan nantinya setelah proses pemeriksaan selesai.
“Silakan besuk setelah selesai. Kami berikan waktu besuk sesuai prosedur yang ada,” ujarnya.
Nugroho mengatakan ada sebanyak 43 orang yang ditetapkan tersangka pada kerusuhan saat unjuk rasa tanggal 7 dan 11 September 2023 lalu.
Penyidik saat ini masih mencari aktor di balik aksi kerusuhan dalam unjuk rasa yang digelar di depan kantor BP Batam pada Senin (11/9).
“Kami minta kepada korlap aksi, tiga orang itu supaya segera menyerahkan diri,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News