34 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Batam

34 Orang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kerusuhan Unjuk Rasa di Batam - GenPI.co
Polisi menetapkan 34 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa di Batam terkait penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang, (ANTARA FOTO/Teguh Prihatna/tom.)

GenPI.co - Polisi menetapkan 34 orang menjadi tersangka dalam kerusuhan unjuk rasa di Batam terkait penolakan relokasi 16 Kampung Tua Pulau Rempang.

Kabid Humas Polda Kepulauan Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan total ada 43 orang yang diamankan saat bentrokan fisik pada unjuk rasa di depan Kantor BP Batam, Senin (11/9).

“Informasi dari Kapolresta Barelang, untuk yang memenuhi unsur pidana ada 34 orang dan telah ditetapkan tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (14/9).

BACA JUGA:  Polisi Sebut Jumlah Pelaku Kerusuhan Unjuk Rasa di Batam Bisa Bertambah

Adapun untuk pasal yang disangkakan yakni 170 KUHP ayat 1 mengenai kekerasan terhadap orang atau barang.

Pandra mengungkapkan dari 43 orang itu hanya lima di antaranya yang merupakan warga Pulau Rempang. Sisanya merupakan warga luar daerah.

BACA JUGA:  43 Orang Diamankan saat Kericuhan Unjuk Rasa di Batam soal Rempang

“Mereka yang bukan warga Rempang ini tersulut emosi setelah mendapat informasi dari media sosial,” tuturnya.

Dia menyebut untuk jumlah tersangka kemungkinan masih bisa bertambah karena penyidik terus melakukan pengembangan.

BACA JUGA:  Wali Kota Batam Jamin Penangguhan Penahanan Tersangka Bentrok di Pulau Rempang

“Laporan dari anggota menyebut, masih ada yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Kami sudah mengantongi identitasnya,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya