2 Saksi Korupsi BTS Ungkap Serahkan Uang Rp 70 Miliar ke Komisi I DPR RI

27 September 2023 07:20

GenPI.co - Dua saksi mahkota sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dkk mengaku menyerahkan uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.

Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan penyerahan uang itu dilakukan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.

“Penyerahan oleh Windi Purnama,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin.

BACA JUGA:  Korupsi BTS: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Johnny G Plate

Windi Purnama kemudian mengaku memperoleh nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif yang dikirim melalui aplikasi Signal.

“Saat itu Pak Anang mengirim melalui Signal, untuk K1,” kata Windi menjelaskan kepada Hakim Ketua Fahrizal Hendri.

BACA JUGA:  Ketua Projo Jadi Menteri Kominfo Era Jokowi, Harus Selesaikan BTS

Windi mengungkapkan yang dimaksud dari K1 adalah Komisi 1. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif.

Windi melanjutkan uang dengan total Rp 70 miliar itu diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali kepada Nistra.

BACA JUGA:  Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Baru Proyek BTS Kominfo, Total Menjadi 11 Orang

“Saya menyerahkan dua kali. Pertama di rumah daerah Gandul, dan kedua di hotel daerah Sentul. Totalnya Rp 70 miliar,” ujarnya.

Windi mengatakan dirinya tidak mengetahui Nistra merupakan utusan dari siapa. Dia hanya sebatas menyerahkan uang tersebut kepada Nistra.

JPU Kejaksaan Agung RI dalam sidang tersebut menghadirkan lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G Plate, dkk. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co