GenPI.co - Dua saksi mahkota sidang kasus dugaan korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, dkk mengaku menyerahkan uang Rp 70 miliar ke Komisi I DPR RI.
Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengatakan penyerahan uang itu dilakukan oleh Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
“Penyerahan oleh Windi Purnama,” katanya dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Selasa (26/9) kemarin.
Windi Purnama kemudian mengaku memperoleh nomor telepon seseorang bernama Nistra dari mantan Dirut BAKTI Anang Achmad Latif yang dikirim melalui aplikasi Signal.
“Saat itu Pak Anang mengirim melalui Signal, untuk K1,” kata Windi menjelaskan kepada Hakim Ketua Fahrizal Hendri.
Windi mengungkapkan yang dimaksud dari K1 adalah Komisi 1. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Anang Achmad Latif.
Windi melanjutkan uang dengan total Rp 70 miliar itu diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali kepada Nistra.
“Saya menyerahkan dua kali. Pertama di rumah daerah Gandul, dan kedua di hotel daerah Sentul. Totalnya Rp 70 miliar,” ujarnya.
Windi mengatakan dirinya tidak mengetahui Nistra merupakan utusan dari siapa. Dia hanya sebatas menyerahkan uang tersebut kepada Nistra.
JPU Kejaksaan Agung RI dalam sidang tersebut menghadirkan lima saksi mahkota untuk terdakwa Johnny G Plate, dkk. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News