KPK Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

29 September 2023 16:30

GenPI.co - Penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kemnaker.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan saksi tersebut yakni Agus Ramdhany yang merupakan PNS Kemnaker.

“Kemudian satu lagi saksi yang diperiksa, Sophyan sebagai pengantar kerja ahli madya,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (29/9).

BACA JUGA:  KPK Panggil Anggota DPR RI Luqman Hakim soal Kasus Dugaan Korupsi di Kemnaker

Penyidik dari lembaga antirasuah tersebut memeriksan dua saksi itu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Selasa 926/9) lalu.

Ali Fikri mengungkapkan para saksi itu didalami pengetahuannya mengenai ikut serta sebagai panitia pada proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Keluar dari Gedung KPK, Langsung Bicara Korupsi

“Keduanya hadir dan didalami keikutsertaannya dalam panitia proses lelang pengadaan sistem proteksi TKI,” tuturnya.

Penyidik juga mendalami mengenai dugaan adanya intervensi secara terselubung yang dilakukan sejumlah pejabat di Kemnaker.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Sedangkan saksi yang tidak hadir yakni Rony Dosonugrogo selaku karyawan swasta. Dia akan dijadwakan ulang untuk pemeriksaan.

Penyidik KPK saat ini juga sedang melakukan pendalaman mengenai aliran uang serta transaksi dugaan korupsi pengadaan sistem proteksi TKI pada 2012.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan sebanyak tiga tersangka. Mereka terdiri dari dua aparatur sipil negara dan satu dari swasta. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2025 by GenPI.co