KPK Gunakan Pasal Pemerasan pada Kasus Dugaan Korupsi di Kementan

30 September 2023 08:30

GenPI.co - Penyidik KPK menerapkan pasal pemerasan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Kementan. Sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pasat pemerasan yang dimaksud yakni sesuai Pasal 12 (e) UU Tindak Pidana Korupsi.

Dia mengungkapkan pertajara tersebut memiliki kaitan dugaan korupsi untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Keluar dari Gedung KPK, Langsung Bicara Korupsi

“Atau juga dengan penyalahgunaan kekuasan memaksa orang memberikan sesuatu,” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (30/9).

Penyidik KPK telah resmi meningkatkan status dugaan korupsi di Kementan itu dari yang sebelumnya penyelidikan menjadi penyidikan.

BACA JUGA:  KPK Geledah Rumah Dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Ali mengungkapkan sejumlah pihak pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Namun belum bisa diumumkan mengenai siapa saja mereka.

Ali Fikri menyampaikan penyidik saat ini masih dalam proses penyidikan serta mengumpulkan sejumlah alat bukti.

BACA JUGA:  KPK Periksa 2 Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI di Kemnaker

Dalam prosesnya, penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas Mentan Syahrul Yasin Limpo yang berada di Komplek Widya Chandra, Jakarta Selatan pada Kamis (28/9).

Ali Fikri mengatakan dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah dokumen dan uang tunai sekira puluhan miliar.

“Ada beberapa dokumen, termasuk catatan keuangan maupun pemberian aset serta lainnya yang terkait perkara,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co