GenPI.co - Penyidik KPK periksa Plh Dirjen Minerba Muhammad Idris Froyoto Sihite terkait dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan terhadap idris Froyoto Sihite tersebut dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan Selasa (10/10).
Ali Fikri mengungkapkan saksi dimintai keterangan mengenai pengetahuannya terkait pembayaran tunjuangan kinerja (tukin) pegawai.
“Pemeriksaan terkait pembayaran tukin di lingkungan Direktorat Jenderal Minerba Kementeria ESDM pada 2020-2022,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/10).
Ali menyampaikan keterangan dari saksi ini untuk melengkapi alat bukti pada Priyo Andi Gularso (PAG). PAG merupakan salah satu dari 10 orang yang telah ditetapkan tersangka.
Penyidik lembaga antirasuah tersebut sebelumnya juga telah meminta keterangan dari Idris Froyoto Sihite untuk kelengkapan alat bukti dari perkara ini.
Penyidik KPK telah menetapkan 10 orang tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM pada 2020 sampai 2022.
Mereka yang ditetapkan tersangka yakni Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar PAG. Kemudian ada PPK atas nama Novian Hari Subagio (NHS).
Selanjutnya ada staf PPK Lernhard febian Sirait (LFS), Bendahara Pengeluaran Christa Handayani Pangaribowo (CHP), PPK Haryat Prasetyo (HP).
Lalu ada Operator SPM Beni Arianto (BA), Penguji Tagihan Hendi (H), Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai (PPABP) Rokhmat Annashikhah (RA).
Kemudian elaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi Maria Febri Valentine (MFV), dan Bendahara Pengeluaran Abdullah (A). Akibat penyimpangan itu, negara rugi sekitar Rp 27,6 miliar. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News