KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan Proyek pada Korupsi Gereja Mimika

KPK Telusuri Dugaan Manipulasi Laporan Proyek pada Korupsi Gereja Mimika - GenPI.co
KPK melakukan pendalaman terkait dugaan manipulasi laporan proyek pada kasus korupsi Gereja Mimika. (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/rwa/pri.)

GenPI.co - Penyidik KPK melakukan pendalaman terkait dugaan manipulasi laporan proyek pada kasus dugaan korupsi pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan pendalaman dilakukan dengan melakukan pemeriksaan saksi atas nama Handry Tuwaidan.

Saksi yang diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Senin (9/10) itu didalami terkait penerimaan uang oleh tersangka Budiyanto Wijaya (BW) dkk.

BACA JUGA:  KPK Dalami Aliran Uang Terkait Dugaan Korupsi Sistem Proteksi TKI di Kemenaker

“Pendalaman juga terkait memanipulasi sejumlah laporan hasil pekerjaan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 tahap pertama,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (11/10).

Ali Fikri mengungkapkan penyidik KPK sedianya melakukan pemeriksaan terhadap tiga saksi. Tetapi dua di antaranya tidak hadir.

BACA JUGA:  Ketua KPK Firli Bahuri Respons Kabar Pemerasan Mentan Syahrul Yasin Limpo

Dua orang yang tidak datang dalam pemanggilan itu dari pihak swasta yakni Roni Usman dan Sirajudin Machmud.

Ali menyampaikan untuk saksi Roni Usman mengonfirmasi untuk penjadwalan ulang. Sedangkan Sirajudin Machmud yang merupakan suami penyanyi Zaskia Gotik mangkir tanpa alasan.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Wali Kota Bima Tersangka Dugaan Korupsi dan Gratifikasi

Ali Fikri mengingatkan supaya dua saksi tersebut untuk kooperatif dengan memenuhi kehadiran pada pemanggilan ulang.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya