Kejagung Tunggu Persetujuan Presiden untuk Periksa Anggota III BPK soal Korupsi BTS 4G

30 Oktober 2023 07:30

GenPI.co - Kejaksaan Agung menunggu persetujuan dari presiden untuk memeriksa anggota III BPK Achsanul Qosasi (AQ) terkait kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan persetujuan dari presiden itu dibutuhkan karena mengacu pada UU nomor 15 tahun 2006 mengenai BPK, Pasal 24.

“Pemeriksaan terhadap Anggota III BPK berinisial AQ ini menunggu persetujuan tertulis dari presiden,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/10).

BACA JUGA:  14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Pasal 24 itu mengenai tindakan penegak hukum terhadap anggota BPK untuk pemeriksaan perkara dengan perintah Jaksa Agung terlebih dahulu ada persetujuan tertulis presiden.

Saat ini, tim penyidik melalui Jaksa Agung telah menyampaikan surat ke presiden dan masih menunggu persetujuan tertulis itu.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

Dia yakin komitmen presiden dan Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi ingin supaya masalah yang berkembang di persidangan bisa terungkap semua.

Ketut mengungkapkan penyidik terus berupaya melakukan klarifikasi supaya tidak muncul polemik baik di media maupun masyarakat luas.

BACA JUGA:  Tuntutan 3 Terdakwa Korupsi BTS 4G Kominfo Dibacakan 30 Oktober Mendatang

“Kita tunggu hasil penyidikan mengenai apakah bisa berkembang atau tidak. Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan,” ucapnya.

Dalam persidangan kasus tersebut terungkap salah satu terdakwa yakni Dirut PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak menyebut nama Achsanul Qosasi (AQ).

Achsanul Qosasi merupakan seorang anggota III dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co