14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

14 Orang Telah Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo - GenPI.co
Sebanyak 14 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidanan korupsi BTS Kominfo. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty)

GenPI.co - Sebanyak 14 orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan penanganan kasus tersebut berjalan cukup cepat.

“Ada sebanyak 14 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka sampai saat ini,” katanya dikutip dari Antara, Selasa (17/10).

BACA JUGA:  Kejaksaan Agung Dalami Aliran Dana pada Kasus Dugaan Korupsi BTS Kominfo

Dari 14 tersangka itu, sebanyak enam orang di antaranya telah masuk tahap persidangan. Mereka yakni Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto.

Kemudian Gelumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, Irwan Hermawan dan Johnny G Plate. Selanjutnya ada dua tersangka yang proses pelimpahan berkas ke PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Disebut dalam Kasus BTS Rp 27 Miliar, Menpora Dito Buka-bukaan

Dua tersangka tersebut yaitu Windy Purnama, dan Muhammad Yusriski Muliawan. Rencananya pelimpahan dilakukan pada 16 atau 17 oktober 2023.

Sedangkan enam tersangka lainnya yang masih dalam tahap penyidikan meliputi Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Ferriandi Mirza.

BACA JUGA:  Alasan Johnny G Plate Minta Rp 500 Juta Setiap Bulan Terungkap di Sidang Korupsi BTS

Lalu ada Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahaean atau Edward Hutahaean dan Sadikin Rusli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya