GenPI.co - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan RI terkait kasus dugaan penistaan agama.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tahapan selanjutnya yakni membawa Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Jawa Barat untuk proses persidangan.
“Kami melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini. Penyerahan langsung ke Kejari Indramayu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/10).
Sebelum pelimpahan ini, Jampidum Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terkait Panji Gumilang sudah lengkap formil dan materril atau P-21.
Berkas perkara tersangka Panji Gumilang itu dinyatakan lengkap pada Kamis (26/10). Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan Jumat (22/9).
Penyidik kemudian menindaklanjutnya dengan memeriksa kesehatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut.
Perkara ini bergulir setelah adanya tiga laporan polisi, yakni dari Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.
Kemudian untuk pelapor kedua yakni Ken Setiawan ke Bareskrim Polri dan ada atas nama Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat.
Selanjutnya seiring waktu, tiga laporan polisi itu dicabut oleh para pelapor pada Rabu (20/9) lalu. Pengusutan kasus ini terus berjalan.
Kepolisian tidak hanya mengusut mengenai dugaan penistaan agama. Melainkan juga terkait dugaan tindak pidana pencucian uang. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News