Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Terkait Panji Gumilang pada Kasus TPPU

Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Terkait Panji Gumilang pada Kasus TPPU - GenPI.co
Bareskrim Polri meminta pihak bank memblokir 144 rekening terkait Panji Gumilang dalam penyidikan kasus TPPU. (ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc/am.)

GenPI.co - Bareskrim Polri meminta pihak bank memblokir 144 rekening terkait Panji Gumilang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan dari 144 rekening bank tersebut sebanyak 96 merupakan atas nama pribadi Panji Gumilang.

“Total ada 144 rekening yang dilakukan pemblokiran terkait saudara PG (Panji Gumilang),” katanya dikutip dari Antara, Sabtu (9/9).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama

Selain milik pribadi Panji Gumilang, rekening tersebut juga atas nama Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) dan badan hukum yang terafiliasi pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun tersebut.

Adapun untuk rinciannya yakni 45 rekening Bank Mandiri atas nama YPI, LKM, CV. Parikesit, dan PT SBMK. Selanjutnya tiga rekening BNI atas nama YPI, LKM, CV Parikesit, dan PT SBMK.

BACA JUGA:  Berkas Perkara Penistaan Agama Panji Gumilang Dikembalikan ke Bareskrim Polri

Dalam penyidikan kasus ini, penyidik juga menyita sejumlah dokuman meliputi perjanjian kredit Jtrus investmen, fotocopy legalisir SHM diagunkan di Jtrust Investment.

Lalu ada dokumen warkah tanah serta buku tanah atas nama Panji Gumilang dan keluarga di BPN Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

BACA JUGA:  Anwar Abbas Temui Panji Gumilang di Rutan Bareskrim Polri, Sepakat Damai

Ramadhan mengungkapkan ada 25 saksi yang sudah diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang ini.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya