GenPI.co - Denny Indrayana meminta supaya Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kaji ulang putusan MK terkait batas usia capres dan cawapres, Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mohon hakim yang mulia memerintahkan MK memeriksa ulang perkara 90 itu,” katanya dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi, dikutip dari Antara, Rabu (1/11).
Denny Indrayana merupakan salah satu dari pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi terkait putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Dia menyampaikan keinginan pemeriksaan ulang itu dilakukan oleh komposisi hakim yang berbeda saat mengeluarkan putusan dan tanpa kehadiran terlapor Anwar Usman.
Menurut Denny Indrayana, MKMK yang diketuai oleh Jimly Asshiddiqie harus dianggap pintu solusi, bukan hanya menjatuhkan sanksi etis.
Denny dalam laporan pokok laporannya juga menyatakan putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 itu tidak berlaku sampai ada putusan MK berdasar pemeriksaan ulang.
Dia menyampaikan harapannya supaya laporan yang disampaikannya tersebut seluruhnya bisa diterima.
Pimpinan sidang Jimly Asshiddiqi di tengah persidangan mengatakan supaya pelapor mempercepat proses penyampaian laporannya.
“Laporannya ada 60 halaman. Mohon dipercepat, karena waktu yang terbatas,” ucapnya.
Jimmy sebelumnya juga menyatakan putusan terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik sembilan hakim konstitusi ini akan dilakukan pada 7 November mendatang.
“Kami rancang selesai 7 November. 8 November itu kan kesempat terakhir usulan perubahan bakal capres dan cawapres,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News