9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik

9 Hakim Konstitusi Diperiksa MKMK soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik - GenPI.co
Sembilan hakim konstitusi diperiksa MKMK dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat. (Foto: ANTARA/Fath Putra Mulya.)

GenPI.co - Sembilan hakim konstitusi diperiksa Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporkan masyarakat.

Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pemeriksaan untuk pengutusan kasus dugaan pelanggaran kode etik dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 ini dilakukan tertutup.

“Tertutup, karena pada dasarnya sidang ini tertutup,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (27/10).

BACA JUGA:  Anwar Usman Sebut Ada 10 Laporan Terkait Putusan Batasan Usia Capres dan Cawapres

MKMK saat ini juga tengah menyusun mekanisme pemeriksaan hakim konstitusi dan akan menyampaikannya kepada sembilan hakim konstitusi pada Senin (30/10).

Jimly mengungkapkan pemerisaan akan dilakukan tergantung kasus laporannya, bisa memeriksa langsung sembilan orang maupun satu orang.

BACA JUGA:  PSI Dukung Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024

“Lagi disusun jadwalnya. Ada yang (diperiksa) bersembilan, lima orang, sendiri-sendiri,” tuturnya.

Jimly sebelumnya menyampaikan pemeriksaan dilakukan tertutup sesuai aturan internal di MK dan menjaga kehormatan hakim.

BACA JUGA:  Mahfud MD Izin Cuti Sepekan Sekali saat Masa Kampanye Pilpres 2024

“Kami harus menjaga hak para hakim untuk tidak diguyo-guyo di depan umum. Itu bisa merusak citra institusi,” ujarnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya