GenPI.co - Ketua MK Anwar Usman membenarkan mengenai narasi Mahkamah Keluarga yang sedang berkembang di masyarakat sesuai putusan syarat batas usia capres dan cawapres.
Anwar Usman mengungkapkan untuk kata keluarga yang dimaksud merupakan keluarga bangsa Indonesia.
“Keluarga bangsa Indonesia, begitu,” katanya seusai menjalani sidang tertutup dengan MKMK, dikutip dari Antara, Rabu (1/11).
Anwar Usman juga menjelaskan mengenai alasannya tidak mundur saat menangani perkara syarat batas usia capres itu, karena jabatan sudah diatur Tuhan Yang Maha Esa.
“Allah Yang Maha Kuasa yang menentukan jabatan,” tuturnya.
Dia merasa tidak ada konflik kepentingan dalam dirinya saat menangani perkara yang telah diputus pada Senin (16/10) lalu.
Anwar Usman memastikan dalam pertimbangan putusan perkara itu juga tidak menyebutkan nama Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka yang merupakan keponakannya.
“Coba baca, nggak ada itu di pertimbangan,” ucapnya.
Anwar Usman diperiksa oleh tiga anggota MKMK yakni Jimly Asshiddiqie, Wahiduddin Adams, dan Bintan R. Saragih dalam penanganan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie sebelumnya mengatakan ada sebanyak 18 laporan terkait dugaan adanya pelanggaran kode etik hakim MK pada putusan batas usia capres dan cawapres.
“18 laporan itu, ada sembilan hakim terlapor dan yang paling banyak Pak Anwar Usman,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News