Tragis! Karena Ulah Jari Istri, Karier 3 Prajurit TNI Terhambat

13 Oktober 2019 12:48

GenPI.co - Keluarga Besar Tentara Nasional Indonesia (TNI) seharusnya turut menjaga muruah sang prajurit agar anggota TNI tetap memiliki harga diri, kehormatan diri, dan nama baik di tengah masyarakat. Keluarga besar ini termasuk anak dan istri/suami personel TNI berdinas aktif itu. 

Pencopotan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi dari jabatannya sebagai komandan Kodim 1417/Kendari selayaknya menjadi pelajaran berharga bagi keluarga besar TNI, termasuk istri prajurit dan anak mereka.

Jangan sampai istri prajurit yang bergabung dalam organisasi Persatuan Istri Tentara (Persit) Kartika Chandra Kirana (TNI AD), Persatuan Istri Anggota (PIA) Ardhya Garini (TNI AU), maupun Jalasenastri (TNI AL), melakukan hal-hal yang bakal menghambat karier sang suami, bahkan mendatangkan mudarat bagi sang prajurit dan keluarganya. Di lingkungan Kepolisian Indonesia, juga ada organisasi sejenis, yaitu Kemala Bhayangkari. 

Namun, di balik pencopotan perwira menengah itu ada hal yang patut menjadi kebanggaan anak bangsa terhadap TNI yang tetap berpegang teguh pada Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit. Dalam kondisi apa pun, seorang prajurit wajib patuh dan taat terhadap atasnya.

Keikhlasan Kolonel Kavaleri Hendi Suhendi menerima keputusan Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Andika Perkasa, yang memberhentikan dia dari jabatan di Kodim 1417/Kendari menunjukkan, dia adalah sosok prajurit yang pegang teguh Sapta Marga TNI dan Sumpah Prajurit.

Pada marga ketujuh Sapta Marga, dikatakan: Kami Prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

Sedangkan pada butir ketiga dalam Sumpah Prajurit berbunyi: Demi Allah saya bersumpah/berjanji bahwa saya taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.

Hal itu telah ditunjukkan sang kolonel yang pernah menjadi atase pertahanan di Kedutaan Besar Indonesia di Moskow, suatu posisi yang cukup prestisius. Bahkan, dia rela ditahan. Penahanan disiplin ringan paling lama 14 hari ini terhadap perwira menengah ini termaktub dalam pasal 9 huruf b UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer.

Ia pun tampil tegar ketika Kolonel Infanteri Alamsyah diambil sumpahnya menggantikan dia sebagai komandan Kodim 1417/Kendari di Aula Tamalaki Markas Komando Korem 143/Haluoleo, Kendari, Sulawesi Tenggara, Sabtu (12/10). 

Lewat jemari sang istri itu pulalah sang perwira menengah dicopot dari jabatannya sebagai komandan Kodim/1417 Kendari yang telah didudukinya selama 55 hari. 

Aktivitas jari sang istri di media sosial itulah pangkal penyebabnya. Unggahannya terkait dengan kejadian yang menimpa Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Wiranto, di Alun-Alun Menes, Kabupaten Pandeglang, Banten, Kamis (10/10).

Kejadian serupa juga menimpa seorang bintara TNI AU, yaitu seorang bintara berpangkat Pembantu Letnan Satu YNS di Satuan Polisi Militer TNI AU Pangkalan Udara TNI AU Muljono di Surabaya, dan bintara di TNI AD, Sersan Dua Z, dari Detasemen Kavaleri Berkuda TNI AD, yang kemungkinan bernasib sama.

Meski perbuatan itu dilakukan sang istri, prajurit tersebut dinilai langgar pasal 8 huruf a UU Nomor 25/2014 tentang Hukum Disiplin Militer. Pasal ini berisi jenis pelanggaran hukum disiplin militer. Dalam huruf a disebutkan bahwa segala perbuatan yang bertentangan dengan perintah kedinasan, peraturan kedinasan, atau perbuatan yang tidak sesuai dengan Tata Tertib Militer.

Pada lain pihak, setelah kejadian menimpa suami mereka, Irma dan dua istri prajurit lainnya bakal berurusan dengan polisi. Bahkan, FS (istri Pembantu Letnan Satu YNS) sudah dilaporkan ke Polres Sidoarjo, Jawa Timur, atas dugaan pelanggaran UU ITE, pasal penyebaran kebencian dan berita bohong. Begitu pula, LZ istri dari Sersan Dua Z juga bakal bernasib sama.

Jika melihat kasus itu, ternyata karier di dunia kemiliteran tidak hanya prajurit seorang diri yang berperan, tetapi juga keluarga, terutama istri/suami dari tentara, kemudian anak-anak mereka.(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Tommy Ardyan
tni   karir tni   tni dicopot   wiranto  

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co