GenPI.co - Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie menyebut ada tiga opsi sanksi terhadap hakim konstitusi jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam memutuskan batas usia capres dan cawapres.
Opsi sanksi yang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) nomor 1 tahun 2023 itu yakni teguran, peringatan dan pemberhentian.
“Dalam PMK itu, sanksi ada tiga macam, mulai dari teguran, peringatan dan pemberhentian,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/11).
Opti pemberhentian ini ada beberapa variasi, di antaranya dengan tidak hormat, dengan hormat serta pemberhentian bukan sebagai anggota konstitusi.
“Sedangkan sanksi peringatan, variasinya berupa peringatan biasa, keras atau sangat keras,” ujar Jimly.
Jimly mengungkapkan untuk opsi teguran pun ada beberapa variasi, yakni secara tertulis atau lisan yang disampaikan bersamaan putusan.
Tetapi ketika memang sembilan hakim konstitusi yang dilaporkan tersebut tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik, maka mereka bisa direhabilitasi.
Jimly menyampaikan dirinya masih belum bisa mengungkapkan mengenai indikasi sanksi apa yang akan diberikan terhadap sembilan hakim konstitusi itu.
Dia mengatakan penanganan laporan dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi ini masih terus berjalan, dengan memeriksa para pelapor dan sembilan hakim MK.
Jimly mengaku banyak temuan masalah yang didapatkan MKMK dalam pemeriksaan sejauh ini. Terutama dari tiga hakim yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
“Kami temukan banyak sekali masalah. Tiga hakim (Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih), muntahan masalahnya banyak,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News