DKPP dan Kemendagri Setujui Revisi Syarat Capres dan Cawapres Sesuai Putusan MK

01 November 2023 12:30

GenPI.co - Pemerintah melalui Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan Kemendagri setujui revisi syarat capres dan cawapres sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Revisi pada Peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 dilakukan oleh MK dengan Putusan Nomor 90/PUU-XII/2023.

Persetujuan itu disampaikan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dan Plh Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangungsong.

BACA JUGA:  KIM Umumkan Pendamping Prabowo di Pilpres 2024 Setelah Putusan MK

Keduanya menyampaikan persetujuan ada revisi syarat capres dan cawapres saat rapat dengan pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (31/10).

RDP itu digelar setelah sebelumnya Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengajukan revisi PKPU tersebut setelah ada putusan dari MK.

BACA JUGA:  Catatan Dahlan Iskan soal Gibran Setelah Putusan MK: Makan Siang

Putusan dari MK itu menyebutkan syarat capres dan cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Tetapi memperbolehkan kepala daerah yang belum berusia 40 tahun menjadi capres atau cawapres.

Ketua DKPP RI Heddy Lugito mengatakan DKPP menyetujui revisi PKPU itu karena putusan Mahkamah Konstitusi yang sudah terlanjur dibacakan.

BACA JUGA:  Gerindra Sebut Putusan MK Jadi Peluang Gibran Rakabuming Raka Maju Pilpres 2024

“Sejak dibacakan itu, putusan berlaku. Maka dari itu, DKPP mendukung pembaruan PKPU yang dilakukan KPU RI,” katanya dikutip dari Antara, Rabu (1/11).

Heddy mengungkapkan dukungan kepada KPU untuk meperbarui PKPU itu supaya ke depannya bsia memberikan kepastian hukum dan tidak muncul masalah berkepanjangan.

“Langkah KPU untuk revisi PKPU ini agar ada kepastian hukum, supaya setelah pilpres tidan muncuk masalah hukum berkepanjangan,” ucapnya. (ant)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Redaktur: Ridho Hidayat

BERITA TERPOPULER

BERITA TERKAIT

Copyright © 2024 by GenPI.co