GenPI.co - Sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi melanggar kode etik karena melakukan pembiaran institusi itu memutus perkara diduga ada kepentingan anggota keluarga hakim.
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie mengatakan pihak masih melakukan penanganan terkait dugaan pelanggaran kode etik itu.
“Kami tanya satu-satu, masing-masing punya alasan. Sembilan hakim MK itu dituduh melanggar kode etik, karena pembiaran itu,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (2/11).
Dia mengungkapkan MKMK sejauh ini telah memeriksa enam hakim MK dan mereka pun punya alasan berbeda mengani masalah yang dilaporkan masyarakat.
“Ada yang membenarkan, ikut memberi pembenaran. Ada yang mengingatkan tapi tidak efektif. Selain itu juga pakewuh,” ujarnya.
Jimly menyampaikan jika memang sembilan hakim MK itu terbukti melakukan pelanggaran maka putusan berupa perubahan syarat capres dan cawapres itu berpotensi dibatalkan.
“Sesuai UU Kekuasaan Kehakiman pasal 17, ayat 7, majelis yang berbeda akan menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) terhadap perkara,” tuturnya.
MKMK akan mengeluarkan putusan putusan dari dugaan pelanggaran kode etik yang dilaporan masyarakat ini, pada Selasa (7/11) mendatang.
Jimly sebelumnya mengatakan MKMK menemukan ada sepuluh poin persoalan terkait MKMK dari laporan masyarakat.
Sebanyak enam hakim yang telah diperiksa MKMK di antaranya Anwar Usman, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, dan Suhartoyo. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News