GenPI.co - Bareskrim Polri masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan tindak pidana korupsi dana BOS oleh Panji Gumilang.
Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan pihaknya melakukan pengusutan dua kasus terhadap Panji Gumilang.
Pertama yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang kasusnya sudah masuk tahap penyidikan dan pengusutan dugaan korupsi dana BOS.
“Untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi dana BOS ini masih dalam tahapan penyelidikan,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).
Whisnu mengungkapkan penyidik saat ini masih melakukan perhitungan kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi dana BOS tersebut.
“Setelah kerugian keuangan negara ini dihitung, maka akan ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan,” ujarnya.
Penyidik sebelumnya telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus TPPU dengan tindak pidana asal tindak pidana Yayasan dan penggelepan.
Dalam kasus TPPU tersebut, Panji Gumilang mempunyai lebih dari empat identitas nama dan memiliki 144 rekening yang kini telah diblokir penyidik.
Adapun untuk nilai transaksi masuk dan keluar pada rekening Panji Gumilang selama periode 2008-2022 mencapai Rp 1,1 triliun.
“144 rekening itu sudah kami blokir. Kecuali rekening dana operasional dari Yayasan,” ucapnya. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News