Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama

Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama - GenPI.co
Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan RI terkait kasus dugaan penistaan agama. (Foto: ANTARA/Laily Rahmawaty/am.)

GenPI.co - Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri melimpahkan tersangka Panji Gumilang dan barang bukti ke Kejaksaan RI terkait kasus dugaan penistaan agama.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan tahapan selanjutnya yakni membawa Panji Gumilang ke Kejari Indramayu, Jawa Barat untuk proses persidangan.

“Kami melakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti hari ini. Penyerahan langsung ke Kejari Indramayu,” katanya dikutip dari Antara, Senin (30/10).

BACA JUGA:  Berkas Panji Gumilang Kasus Dugaan Penistaan Agama Diterima Kejaksaan Agung

Sebelum pelimpahan ini, Jampidum Kejaksaan Agung telah menyatakan berkas perkara terkait Panji Gumilang sudah lengkap formil dan materril atau P-21.

Berkas perkara tersangka Panji Gumilang itu dinyatakan lengkap pada Kamis (26/10). Sebelumnya, Bareskrim Polri melakukan dua kali pelimpahan berkas pada Rabu (16/8) dan Jumat (22/9).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Blokir 144 Rekening Terkait Panji Gumilang pada Kasus TPPU

Penyidik kemudian menindaklanjutnya dengan memeriksa kesehatan pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Indramayu tersebut.

Perkara ini bergulir setelah adanya tiga laporan polisi, yakni dari Muhammad Ihsan Tanjung ke Bareskrim Polri.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Kembali Periksa Panji Gumilang soal Dugaan Penistaan Agama

Kemudian untuk pelapor kedua yakni Ken Setiawan ke Bareskrim Polri dan ada atas nama Ruslan Abdul Gani yang melaporkan Panji Gumilang ke Polda Jawa Barat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya