Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Nilai Transaksi Rp 1,1 Triliun

Panji Gumilang Jadi Tersangka Pencucian Uang Yayasan, Nilai Transaksi Rp 1,1 Triliun - GenPI.co
Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. (Foto: ANTARA/ Gilang Tetuko/Azhfar Robbani/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)

GenPI.co - Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang. Total nilai transaksi mencapai sekitar Rp 1,1 triliun.

Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik.

“Dari hasil gelar pekara, meningkatkan status APG (Abdurrahman Panji Gumilang) menjadi tersangka,” katanya dikutip dari Antara, Jumat (3/11).

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Sebut Lokasi Sidang Panji Gumilang Belum Ditetapkan

Dalam kasus ini, Panji Gumilang sebagai pemimpin dari Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) mengajukan pinjaman ke sebuah bank. Uangnya kemudian dimasukkan ke rekening pribadinya.

Sedangkan untuk pembayaran cicilan pinjaman itu dengan memakai uang dari YPI adapun untuk jumlah pinjamannya, pada 2019 sebesar Rp 73 miliar.

BACA JUGA:  Panji Gumilang Segera Jalani Persidangan Kasus Dugaan Penistaan Agama

“Uang pinjaman itu dipakai untuk kepentingan pribadi tersangka, sedangkan cicilannya dari Yayasan. Jadi ada tindak pidana asal, yakni penggelapan,” ujarnya.

Temuan lain dari penyidik yakni ada pembelian aset yang dimiliki Panji Gumilang pada 2016 sampai 2023 yang berasal dari uang Yayasan.

BACA JUGA:  Berkas Panji Gumilang Kasus Dugaan Penistaan Agama Diterima Kejaksaan Agung

Selanjutnya adanya dana sebesar Rp 900 miliar dari salah satu bank BUMN yang masuk ke rekening, dan transaksi keluar yang dipakai untuk kepentingan pribadi sebesar Rp 13 miliar dan 233 miliar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya