GenPI.co - Majelis hakim menjatuhkan vonis Johnny G Plate 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan dalam kasus korupsi BTS 4G Kominfo.
Vonis tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang duplik yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
“Menjatuhkan pidana Johnny G plate penjara 15 tahun dan denda Rp 1 miliar denagn subsider enam bulan kurungan,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (9/11).
Hukuman lain terhadap Mantan Menteri Kominfo tersebut yakni membayar uang pengganti Rp 15,5 miliar paling lama satu bulanm setelah putusan inkrah.
Fahzal menyampaikan jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupnya.
“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup, maka dipidana penjara selama dua tahun,” tuturnya.
Sedangkan untuk yang pengganti Rp 15,5 miliar, jika Johnny G Plate tidak memiliki kesanggupan maka diganti penjara dua tahun.
Fahzal mengungkapkan Johhny G Plate terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum telah bersalah melakukan korupsi dan gratifikasi sesuai dakwaan primer penuntut umum.
Vonis itu sesuai tuntutan jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung yakni 15 tahun penjara. Sedangkan uang pengganti lebih ringan, yang mana tuntutannya Rp 17,8 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
JPU dalam dakwaannya menyebut Johnny G Plate dan para terdakwa melakukan dugaan korupsi BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kominfo 2020-2022. (ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News