Sidang Putusan Johnny G Plate Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Ditunda

Sidang Putusan Johnny G Plate Kasus Dugaan Korupsi BTS 4G Ditunda - GenPI.co
Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ditunda. (Foto: ANTARA/Rina Nur Anggraini.)

GenPI.co - Sidang pembacaan putusan terhadap terdakwa Johnny G Plate dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G Kominfo ditunda dan baru akan digelar pada Rabu (8/11) mendatang.

Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri mengatakan sidang pembacaan putusan yang seharusnya pada Senin (6/11) ditunda dua hari.

“Insya Allah putusan perkara akan kami bacakan Rabu 8 November mendatang,” katanya dikutip dari Antara, Senin (6/11).

BACA JUGA:  Johnny G Plate Merasa Difitnah para Saksi Kasus Korupsi BTS 4G

Atas penundaan tersebut, majelis hakim meminta jaksa penuntut umum supaya membawa terdakwa Johnny G Plate pada sidang Rabu (8/11) mendatang.

Dalam sidang duplik yang digelar, ada tiga terdakwa secara bersamaan dihadirkan oleh majelis hakim. Mereka yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate.

BACA JUGA:  Eks Dirut Bakti Kominfo Sebut Johnny G Plate Pengecut dan Politisi Ulung

Kemudian ada mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Yohan Suyanto.

Dalam agenda sidang putusan Rabu (8/11) mendatang, juga akan dihadirkan tiga terdakwa tersebut di PN Jakarta Pusat.

BACA JUGA:  Johnny G Plate Dituntut 15 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi BTS 4G

“Kami akan lihat situasinya nanti apakah putusannya akan dibacakan satu-satu atau masing-masing,” tuturnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya